Pungutan yang dilakukan dibagi dalam dua kategori. Bagi tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk dalam kategori satu. Kategori satu pun dipatok seharga Rp2,5 juta.
Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp1,5 juta. Walhasil, kedua "pencuri uang rakyat" ini mendapat pundi rupiah berkisar Rp 3,1- 4,1 juta dari setiap berkas PTSL per kavling.
Hal itu pasalnya kembali diutarakan seorang korban yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku selama mengurus PTSL, sedikitnya telah mengeluarkan biaya hingga Rp3juta.
"Persyaratan pertama bayar uang Rp1,5 juta. Itu tanda tangan bermatrai. Setelah itu diberikan pengertian kembali sama Rusli soal kelas tanah. Saya masuk klas 2, jadi disuruh tambah biaya Rp1,5 juta lagi. Kalau totalnya saya sudah bayar Rp3 juta," ucap korban tersebut, saat dikonfirmasi kembali awak media, Minggu (10/10/2021).
Seluruh praktek pungli ini dilakukan di ruang serbaguna Kelurahan Sungai Kapih yang juga menjadi tempat diringkusnya Rusli. Disusul Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah, Selasa (5/10/2021). Keduanya diringkus beserta uang tunai dengan total lebih dari Rp60 juta rupiah.
Terkait harga yang dibebankan ke masyarakat ini tentunya terbukti melanggar aturan yang berlaku. Dimana tarif program yang berjalan sejak 2018 lalu ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal. Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika Provinsi Kaltim masuk dalam kategori III dengan biaya maksimal Rp250 ribu.