Minggu, 28 April 2024

Kaltim Update

Update Pungli PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Satu Korban Minimal Mengalami Kerugian Rp3 Juta

Kamis, 11 November 2021 18:57

Ilustrasi pungli PTSL dikawasan Kelurahan Sungai Kapih masih menunggu penjelasan kepolisian/HO

"Memang kalau untuk program PTSL itu nggak boleh lebih dari Rp250 ribu. Itu sudah tertera dalam keputusan tiga menteri. Tapi untuk hasil dari kepolisian kami belum tau ya, kami masih nunggu hasilnya juga," jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Nofiansyah yang turut dikonfirmasi.

Dalam kasus pungli yang menjerat Lurah Sungai Kapih ini, Nofiansyah menjelaskan tidak ada pegawai di lingkung Pemkot Samarinda maupun pegawai kelurahan setempat lainnya yang ikut terlibat.

Nofiansyah juga menyangkan perilaku yang dijalankan Edi. Terlebih dalam pelaksanaan program PTSL, ikut melibatkan warga sipil yang mana dimandatkan menjadi koordinator program untuk menjalan praktek pungli.

Meski kasus ini telah mencuat kepermukaan, ruapnya langkah tegas belum diambil Pemkot Samarinda terkait status lurah pungli tersebut. Belum adanya langkah tegas yang diambil ini disebabkan pihaknya belum menerima laporan dari pihak kepolisian yang mengusut kasus ini.

"Kami belum dapat infromasi resmi dari polisi soal kasus ini, jadi masih menunggu dulu. Kami juga belum mengetahui statusnya apakah tersangka atau tidak, masih saya tunggu ini," pungkasnya.

Kasus pungli PTSL yang menyeret Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah ini masih ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Samarinda. Direncanakan kasus ini akan dibeberkan pada Senin (11/10/2021) mendatang. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal