VONIS.ID - Sidang korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud cs terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022) tadi.
Diketahui persidangan teranyar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 5 orang saksi, yakni Darmawan (Plt Kasi Pengairan Dinas PUPR PPU), Hajrin Zainuddin (Staf PT Borneo Putra Mandiri), Nispuhadi (kerabat AGM), Supriadi alias Yusuf alias Ucup (Supir Pribadi AGM di Kaltim) dan Rizky Amanda Putra (Supir Pribadi AGM di Jakarta).
Sidang yang kembali dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota itu mengungkapkan fakta, terkait aliran uang Rp 1 miliar yang ditemukan tim KPK saat penjaringan OTT eks Bupati AGM di Jakarta.
Pada persidangan itu, saksi bernama Yusuf alias Ucup mengungkapkan kalau dirinya beberapa kali mendapat perintah dari sang Bupati AGM untuk mengambil sejumlah uang.
Pertama, senilai Rp 250 juta dari terdakwa Jusman dan Rp 200 juta dari terdakwa Muliadi.
"Jadi saat itu pada tanggal 11 Januari 2022. Saya sedang mengantarkan pak AGM menuju ke bandara. Kemudian bapak (AGM) nyuruh saya buat koordinasi (pengambilan uang) ke Jusman," tutur Yusuf dalam persidangan.
Setelah mengantarkan AGM, Yusuf segera menghubungi Jusman yang saat itu berada di PPU.
"Kemudian saya ketemuan di Penajam. Saya disuruh tunggu di depan rumah dinas terus beliau (Jusman) bilang nanti ada yang jemput mobil Xenia langsung naik aja," ungkapnya.
Tak lama menunggu, mobil yang disebut pun tiba menjemput Yusuf.
"Pas saya naik terus mobil jalan. Begitu sampai di sebuah lokasi, beliau bilang di belakang (mobil) itu sudah ada uangnya (Rp 250 juta) langsung saya ambil, terus saya kembali pakai motor dan balik ke Balikpapan," imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, pada waktu lainnya, Yusuf kembali dihubungi AGM melalui telpon seluler. Saat itu, AGM kembali memerintahkan Yusuf untuk kembali menghubungi Muliadi mengambil uang selanjutnya senilai Rp 200 juta.
"Uang yang Rp 250 (juta) itu saya taruh di bawah jok motor. Terus saya hubungi pak Muliadi dan ketemuan di sebuah restoran di smoking area. Di situ, pak Muliadi kasih kasih saya bungkusan kresek warna hitam dan langsung saya ambil tanpa bertanya kemudian langsung pulang ke rumah," jelasnya.
Setelah mengumpulkan sejumlah uang, AGM kembali menghubungi Yusuf dan menanyakan jumlah yang berhasil dia kumpulkan.
"Saya bilang jumlahnya Rp 450 juta pak. Terus dibilang titipkan Nispuhadi karena besok dia mau ke Jakarta," terangnya.
Selain uang yang berhasil dikumpulkan Yusuf, dalam persidangan juga diketahui adanya aliran uang sebesar Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikumpulkan saksi bernama Nispuhadi dari para rekanan swasta di Kabupaten PPU.
Dari kedua saksi, jika ditotal AGM sedikitnya telah mengumpulkan uang Rp 950 juta yang selanjutnya dibawa menuju ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Nispuhadi lantas dijemput saksi Rizky yang juga merupakan sopir pribadi AGM.
Setelah berjumpa, AGM lantas membawa Nispuhadi dan terdakwa Nur Afifah Balgis (Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan) bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.
Kemudian, AGM kembali memerintahkan Nur Afifah Balgis untuk menambahkan uang itu sebanyak Rp 50 juta yang ditarik dari rekening bank miliknya dan genaplah uang tersebut menjadi Rp 1 miliar.
"Makanya jadi genap Rp 1 miliar," singkat JPU KPK Ferdian Adi Nugroho saat dijumpai wartawan usai persidangan.
Sebagaimana yang diketahui, ketika AGM, Nispuhadi dan Nur Afifah Balgis keluar dari mal dengan membawa uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Saat berjalan keluar, ketiganya pun seketika diciduk tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan. Sidang lima terdakwa, yakni eks Bupati PPU nonaktif Abdul Gaffur Masud (AGM), Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis, eks Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) PPU Jusman, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, dan Plt Sekda PPU Muliadi ditutup majelis hakim dan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/7/2022) pekan depan.
(redaksi)