Jumat, 22 November 2024

Update Sidang AGM, Terungkap Kronologis Adanya Uang Rp 1 Miliar saat Diciduk KPK

Rabu, 6 Juli 2022 21:53

PERSIDANGAN - Suasana sidang AGM cs yang kembali dilanjutkan di PN Tipikor Samarinda dengan menghadirkan 5 orang saksi terkait muasal uang Rp 1 miliar yang di OTT KPK/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Sidang korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud cs terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022) tadi. 

Diketahui persidangan teranyar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 5 orang saksi, yakni Darmawan (Plt Kasi Pengairan Dinas PUPR PPU), Hajrin Zainuddin (Staf PT Borneo Putra Mandiri), Nispuhadi (kerabat AGM), Supriadi alias Yusuf alias Ucup (Supir Pribadi AGM di Kaltim) dan Rizky Amanda Putra (Supir Pribadi AGM di Jakarta).

Sidang yang kembali dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota itu mengungkapkan fakta, terkait aliran uang Rp 1 miliar yang ditemukan tim KPK saat penjaringan OTT eks Bupati AGM di Jakarta. 

Pada persidangan itu, saksi bernama Yusuf alias Ucup mengungkapkan kalau dirinya beberapa kali mendapat perintah dari sang Bupati AGM untuk mengambil sejumlah uang. 

Pertama, senilai Rp 250 juta dari terdakwa Jusman dan Rp 200 juta dari terdakwa Muliadi.

"Jadi saat itu pada tanggal 11 Januari 2022. Saya sedang mengantarkan pak AGM menuju ke bandara. Kemudian bapak (AGM) nyuruh saya buat koordinasi (pengambilan uang) ke Jusman," tutur Yusuf dalam persidangan

Setelah mengantarkan AGM, Yusuf segera menghubungi Jusman yang saat itu berada di PPU

"Kemudian saya ketemuan di Penajam. Saya disuruh tunggu di depan rumah dinas terus beliau (Jusman) bilang nanti ada yang jemput mobil Xenia langsung naik aja," ungkapnya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal