Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Usai Disodomi 5 Kali Tanpa Diberi Upah, Pria 27 Tahun Habisi Nyawa Waria

Sabtu, 3 September 2022 15:39

PELAKU - Rian saat diamankan polisi/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Maryanto alias Rian, pria 27 tahun ditangkap polisi. 

Ia adalah pelaku pembunuhan seorang waria bernama Tary alias Samsudin (43), di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Rian yang merupakan warga Bengkulu itu mengaku nekat membunuh Tary karena selama 5 kali korban menyodominya tak pernah bayar sesuai janji.

"Dari pengakuan tersangka ya seperti itu," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Rian mengaku sudah 5 kali dibohongi korban, di mana korban kerap menjanjikan akan memberikan uang Rp 300 ribu untuk sekali melakukan hubungan intim dengannya. Namun, hingga 5 kali dia disodomi uang itu tak kunjung ia dapat.

"Dia berhubungan dengan korban dijanjikan diberi uang," katanya.

Selain itu, upah Rian selama menjadi asisten di salon korban juga belum dibayar.

Pelaku sendiri tinggal bersama Tary di salon itu, merangkap sebagai asisten. Dia bekerja di sana sudah sebulan.

"Dia merupakan pekerja yang membantu korban. Dia mengaku selama tinggal di sana dan membantu korban upahnya juga tidak dibayar," katanya.

Peristiwa pembunuhan sadis yang sudah direncanakan Rian itu terjadi pada Selasa (23/8) pukul 01.00 WIB, di rumah sekaligus salon korban kawasan Perumahan Rahma, Lubuklinggau Selatan 1. Korban keesokan harinya ditemukan dengan kondisi mengenaskan.

Setelah membunuh korban, Rian juga membawa kabur motor dan sejumlah barang berharga milik korban. Rian kala itu kabur ke arah Bengkulu kemudian ke Padang, Sumatera Barat untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi.

Dari informasi itu polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Polisi pun berkoordinasi dengan Polresta Padang, dan pada Rabu (31/8) pukul 19.30 WIB. Rian berhasil ditangkap di Padang, dia ditembak di kaki.

"Tersangka ditangkapnya di Padang, Rabu kemarin, dibantu Polresta Padang. Saat ditangkap dia mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Tersangka kini ditahan dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP," jelasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal