Kamis, 28 Maret 2024

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja Dipecat Polri, Pernah Jadi Wakapolres Tarakan

Jumat, 2 September 2022 16:43

WAWANCARA - Kombes Edwin Hatorangan Hariandja/ Foto: Tagar.id

VONIS.ID - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tak hanya diberikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak hanya diberikan kepada Ferdy Sambo

Ada pula oknum polisi lain, dengan kasus berbeda yang juga dipecat oleh Polri

Sosoknya adalah Kombes Edwin Hatorangan Hariandja

Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Edwin diduga menerima uang dari penanganan kasus narkoba.

Uang itu diterima Edwin dari anak buahnya yang merupakan penyidik yakni AKP Nasrandi (Kasat Narkoba). Jumlah uangnya sebesar USD 225 ribu (sekitar Rp 3,3 miliar) dan SGD 376 ribu (sekitar Rp 3,9 miliar).

"Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (1/9/2022).

Edwin dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Selasa, (30/8) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal