Jumat, 22 November 2024

Usut Kasus Kekerasan Seksual dan Verbal, Satgas PPKS Unmul Rekomendasi 2 Dosen Diberhentikan dan 1 Diberi Sanksi Administrasi

Senin, 5 Agustus 2024 17:44

Satgas PPKS Unmul Samarinda yang merilis hasil penyelidikan mereka terhadap puluhan kasus kekerasan seksual dan verbal yang terjadi dilingkungan pendidikan. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda terus mengusut kasus kekerasan seksual dan verbal selama dua tahun terakhir.

Dari penyelidikan mereka, yakni sejak 2022-2024, Satgas PPKS Unmul Samarinda mendapat kesimpulan adanya 3 tenaga didik, alias dosen yang melakukan pelanggaran dan direkomendasi mendapat sanksi administrasi, hingga pemberhentian.

Dijelaskan Satgas PPKS Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini kalau temuan tersebut berawal dari laporan 60 orang mahasiswa tentang 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non seksual, dan 3 pelaporan tanpa identitas.

“Dari sejumlah kasus yang ditangani, 3 kasus di antaranya melibatkan 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Universitas Mulawarman,” jelas Orin dalam siaran rilisnya, Senin (5/8/2024).

Kasus pertama, lanjutnya, terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, dimana kasus ini melibatkan dosen yang pada saat dilaporkan menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Satgas PPKS telah menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan Universitas Mulawarman dan telah ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Mulawarman sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta.

Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Yakni menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan atau menggosokan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban,” katanya.

“Dan (Satgas PPKS Unmul) memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman,” katanya lagi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal