“Oleh karena itu, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman,” tekannya.
Dari hasil penyelidikan dan kajian yang dilakukan, Satgas PPKS Unmul Samarinda menyampaikan imbauan yang bisa dilakukan Universitas, civitas akademika, dan warga Universitas Mulawarman.
Berikut 6 rekomendasi yang diberikan Satgas PPKS Unmul Samarinda ;
1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi;
2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;
3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;
4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.
5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.
6. Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (tim redaksi)