Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak diatur terkait hubungan seksual para lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Padahal kasus LGBT di Kota Samarinda semakin marak terjadi.
"Di Samarinda ini kasus LGBT lagi marak, bahkan terjadi di mana-mana, tapi itu tidak diatur dalam UU TPKS," ujarnya.
Sehingga untuk memaksimalkan pembinaan terhadap LGBT, politikus Partai Demokrat ini mendorong DPRD Samarinda untuk segera membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan keluarga.
Melalui Raperda tersebut, nantinya bisa mengakomodir tentang penanganan kasus LGBT, termasuk para pecandu narkoba.
"Banyak hal yang bisa dicapai dengan raperda ketahanan keluarga ini, seperti seks bebas, narkoba serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," pungkasnya. (Advertorial)