VONIS.ID - Imbas viral kasus "tidur bareng bos" sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, membuat HK si bos mesum dinonaktifkan sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa.
HK merupakan dosen mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) prodi Teknik Industri Fakultas Teknik.
Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra menjelaskan, awalnya pihak kampus tak menyadari ada dosennya tersandung kasus hukum, hingga netizen mengungkap sosok HK di media sosial.
Pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian.
Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.
Kasus ini sendiri mendapatkan perhatian dari Presiden Jokowi.
Bahkan, Kementerian Tenaga Kerja langsung menemui dan melakukan pendampingan terhadap karyawati yang menjadi korban.
"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucap Wamenaker RI Afriansyah Noor.
(redaksi)