“Itu melanggar etika berlalu lintas,” tegasnya.
Kompol Creato Sonitehe Gulo menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kami melakukan penindakan berupa penilangan kepada yang bersangkutan dengan pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1, tentang unsur pelanggaran pengemudi anak di bawah umur,” papar Gulo.
Selain sanksi tilang, pihak kepolisian juga turut memberikan surat peringatan kepada LPK milik Isnaini.
Surat peringatan bertujuan agar Isnaini maupun pihak lainnya tidak berulah serupa atau melanggar dengan sengaja aturan yang berlaku. Jika terbukti mengulang, maka dengan otomatis izin LPK milik Isnaini akan dicabut.
“Jadi ada dua hal yang berbeda. Secara pribadi kami lakukan penilangan, kemudian secara lembaga kami berikan surat peringatan. Kami juga minta yang bersangkutan (Isnaini) membuat pernyataan tertulis, terkait dengan apa yang sudah terjadi dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” pungkasnya.
(redaksi)