Senin, 20 Mei 2024

Samarinda Hari Ini

Viral Video Bocah Nyetir Mobil di Jalan Raya, Polresta Samarinda Beri Sanksi Tilang Pemilik LPK

Kamis, 27 April 2023 18:24

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo bersama Isnaini saat melakukan klarifikasi video viral yang memperlihatkan bocah mengemudi mobil. (IST)

VONIS.ID - Video viral yang memperlihatkan seorang bocah perempuan mengemudikan mobil di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya selesai ditangani Polresta Samarinda.

Diketahui, perekam video itu adalah Isnaini yang juga ibu dari si bocah, warga Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara.

Perempuan 37 tahun itu mendatangi Mapolresta Samarinda, setelah mendapat surat panggilan, Kamis (27/4/2023).

Isnaini mengungkapkan permintaan maafnya karena video viral dan aksinya yang membuat anak di bawah umur mengemudi mobil.

“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya,” ucapnya.

Isnaini juga mengutarakan permintaan maafnya kepada pihak kepolisian, karena dalam video viral itu, Isnaini sempat menyebut kalau dirinya mendapat backing polisi atas aksinya.

“Dan juga meminta maaf karena menyebutk polisi teman-temanku, bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun. Karena menurut saya semua orang teman-teman saya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo menegaskan kalau perbuatan Isnaini adalah perbualan yang melanggar aturan, hususnya pelanggaran berlalu lintas.

“Itu melanggar etika berlalu lintas,” tegasnya.

Kompol Creato Sonitehe Gulo menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kami melakukan penindakan berupa penilangan kepada yang bersangkutan dengan pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1, tentang unsur pelanggaran pengemudi anak di bawah umur,” papar Gulo.

Selain sanksi tilang, pihak kepolisian juga turut memberikan surat peringatan kepada LPK milik Isnaini.

Surat peringatan bertujuan agar Isnaini maupun pihak lainnya tidak berulah serupa atau melanggar dengan sengaja aturan yang berlaku. Jika terbukti mengulang, maka dengan otomatis izin LPK milik Isnaini akan dicabut.

“Jadi ada dua hal yang berbeda. Secara pribadi kami lakukan penilangan, kemudian secara lembaga kami berikan surat peringatan. Kami juga minta yang bersangkutan (Isnaini) membuat pernyataan tertulis, terkait dengan apa yang sudah terjadi dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal