Hukum

Fahd A Rafiq Diciduk dalam OTT KPK, Ini Respons Partai Golkar

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9).

Salah satu pihak yang diamankan yakni Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029, Fahd A Rafiq.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, merespons penangkapan tersebut dengan menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Sarmuji juga meminta KPK mengungkap perkara yang melibatkan Fahd secara terang benderang.

Ia mengatakan Golkar masih menunggu konstruksi perkara sebelum menentukan langkah terhadap kadernya.

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” ujar Sarmuji kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/9).

Sarmuji mengatakan Partai Golkar belum mengambil tindakan terhadap Fahd karena KPK masih mendalami perkara tersebut.

Ia memastikan partai akan mengambil langkah tegas jika proses hukum membuktikan Fahd bersalah dan melanggar hukum.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” kata Sarmuji.

KPK Ungkap Alasan Amankan Fahd

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan Fahd karena keterangannya dinilai dibutuhkan untuk mengungkap perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi.

Selain Fahd, KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Budi menyebut seluruh pihak yang diamankan dapat memberikan informasi penting bagi penyidik untuk menyusun konstruksi perkara dan kronologi dugaan rasuah tersebut.

Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.

KPK menemukan uang tersebut dalam boks, kardus, dan koper dengan jumlah sekitar 20 koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Penyidik kemudian akan melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap. (*)

Show More
Back to top button