Senin, 20 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kasus Kekerasan dan Bullying di Dunia Pendidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 1:6

DITEMUI : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain

“Maka dari itu, sejak dini seharusnya pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan,” imbaunya.

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain,

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.

“Kampus itu tempat akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal, kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kampus itu menjunjung tinggi adab, akhlak dan peradaban jelas ini sangat memilukan,” pungkasnya.

(advetorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal