Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan, di mana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan modusnya, terang Putra, mucikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai ART.
IC menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART kepada pekerja dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatra Selatan.
Lowongan pekerjaan itu dia buka di media sosial.
Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.
Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK.
Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri.
Namun, mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.