Keberadaan Tatang akhirnya terlacak setelah yang bersangkutan menjabat sebagai ketua RW di Astana Anyar, Kota Bandung.
"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya.
Kini Tatang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari.
Dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama kabarnya telah menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tuturnya.
(redaksi)