
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pada Senin (25/5/2026), penyidik memanggil tiga pegawai Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa ialah Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023 lalu.
“Saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap ketiga pegawai tersebut.
Penyidik masih menelusuri berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan proyek maupun aliran dana dalam perkara itu.
Kasus Berkembang Sejak OTT 2023
Kasus korupsi proyek jalur kereta api ini menjadi salah satu perkara besar yang diusut KPK dalam sektor transportasi.
Pengungkapan kasus bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada April 2023.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang yang diduga terlibat suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah.
Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan perkara hingga menetapkan total 21 tersangka.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat DJKA Kemenhub, kelompok kerja pengadaan, pihak swasta, hingga mantan anggota DPR RI.
Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga mantan anggota Komisi V DPR, Sudewo.
KPK menduga praktik korupsi terjadi melalui pengaturan proyek dan pemberian suap dalam proses pengadaan pekerjaan jalur kereta api.
Sebagian Tersangka Sudah Divonis
Proses hukum terhadap para tersangka juga terus berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebagian besar terdakwa telah menerima vonis bersalah dengan hukuman penjara yang bervariasi.
Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang terkait perkara tersebut.
Uang ratusan juta rupiah itu dikembalikan oleh Robby Kurniawan yang diketahui pernah menjadi Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci kaitan pengembalian uang tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo.
KPK memastikan penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta api masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. (*)
