Mulai dari mencari motor yang tertinggal kunci, melakukan duplikat kunci hingga mendorong motor yang tidak dikunci stang.
“Pelaku ini menggunakan cara yang beragam, mulai dari mencari motor yang tidak terkunci hingga membuat duplikat kunci motor yang telah dicuri,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini si kembar Yahsan dan Yahsin dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tak berhenti sampai di situ, Kombes Ary Fadli juga mengimbau agar masyarakat yang merasa kehilangan motor namun belum melapor, bisa segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.
“Jadi bagi masyarakat bisa segera melapor dan berkoordinasi di Reskrim jika ada kendarannya yang dicuri oleh pelaku,” pungkasnya.
(redaksi)