Jumat, 29 Maret 2024

Berita Nasional Trending

27 Ahli Waris Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Belum Terima Rp 1,5 M Sebagai Ganti Rugi, Inginkan Rp 5 M dari Boeing

Minggu, 22 Januari 2023 8:44

Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air, Sabtu (9/1/2021)/Ho

VONIS.ID - Terdapat setidaknya 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang belum menerima ganti rugi.

CEO Sriwijaya Air Ardhana Sitompul mengungkap ahli waris enggan menerima ganti rugi Rp 1,5 miliar, karena tengah mengajukan gugatan di Amerika Serikat.

Ardhana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ganti rugi Rp 1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ditambah Rp 250 juta untuk masing-masing ahli waris.

Ia membantah tudingan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bahwa ada aksi 'preman' yang mempersulit pencairan ganti rugi tersebut. Ardhana menegaskan tidak ada persyaratan ahli waris harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun jika ingin ganti rugi cair.

"Enggak begitu, bukan begitu, yang tepat bukan begitu (surat pernyataan tidak menuntut pihak manapun), yang tepat adalah ketentuan di mana pihak asuransi mempersyaratkan kalau yang bersangkutan sudah menerima kompensasi tidak bisa diajukan kembali untuk pengajuan kompensasi berikutnya," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Dengan begitu, ahli waris yang sudah menerima ganti rugi tidak bisa menuntut klaim lanjutan di kemudian hari.

Ardhana menegaskan ganti rugi tersebut hanya berlaku satu kali.

Aturan tersebut tidak disepakati oleh 27 ahli waris korban SJ 182.

Ia menegaskan mereka yang belum mengambil uang Rp 1,5 miliar tersebut karena masih mengajukan gugatan kepada Boeing di Amerika Serikat.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal