Jumat, 29 Maret 2024

Berita Nasional Trending

27 Ahli Waris Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Belum Terima Rp 1,5 M Sebagai Ganti Rugi, Inginkan Rp 5 M dari Boeing

Minggu, 22 Januari 2023 8:44

Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air, Sabtu (9/1/2021)/Ho

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara tidak disyaratkan soal kewajiban menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak mana pun jika ingin mendapatkan ganti rugi.

Budi tidak menanggapi langsung informasi yang disampaikan Lasarus dalam raker tersebut.

Kendati, Menhub tak memprotes tuntutan percepatan pencairan ganti rugi kepada korban yang ditekankan oleh DPR.

"Negara melindungi rakyat. Urusan rakyat adalah kepada negara karena kita diatur oleh negara. Regulasi ini dibuat oleh negara untuk mengatur kita semua, termasuk kita-kita yang ada di sini. Jadi tidak boleh ada persyaratan ditambahkan ke situ," tegas Lasarus.

Kecelakaan maut menimpa Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta ke Bandar Udara Supadio, Pontianak pada 9 Januari 2021 lalu.

Pesawat mengangkut 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak itu jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, empat menit setelah tinggal landas.

Akibat kecelakaan itu, 62 orang yang berada di dalam pesawat tewas.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal