VONIS.ID - Sebanyak 28 tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus tindak pidana korupsi berupa suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jumlah tersangka di perkara itu sebanyak 28 orang. Namun Ali belum merincikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"28 (tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik.com, Kamis (22/9/2022).
Informasi dikumpulkan, berikut beberapa nama-nama dari tersangka.
Mereka di antaranya adalah:
1. Mely Hairiya;
2. Luhut Silaban;
3. Edmon;
4. M. Khairil;
5. Rahima;
6. Mesran;
7. Hasani Hamid;
8. Agus Rama;
9. Bustami Yahya;
10. Hasim Ayub;
11. Nurhayati;
12. Syopian;
13. Sofyan Ali;
14. Sainuddin;
15. Muntalia;
16. Supriyanto;
17. Rudi Wijaya;
18. M Juber;
19. Poprianto;
20. Tartiniah RE; dan
21. Ismet Kahar.
Sebagai informasi, KPK kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi sejumlah pihak jadi tersangka.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).
Namun, Ali belum dapat mengungkap soal konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut bakal mengumumkan hal tersebut setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi Tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ungkapnya.
Terkait kasus ini, Zumi Zola sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada 6 September lalu Zumi Zola pun bebas karena mendapat bebas bersyarat.
(redaksi)