Jumat, 22 November 2024

Nasional

3 Momen Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan di Persidangan, Sebelum Akhirnya Dituntut Hukuman Mati

Senin, 3 April 2023 14:54

SIDANG - Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Andrew Tito (disway.id)

VONIS.ID - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus peredaran narkotika.

Sebelum dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa sempat buka-bukaan mengenai kasus yang menimpanya.

Ya, Teddy Minahasa pernah membuat “pengakuan” mengejutkan di persidangan, berikut di antaranya, seperti dilansir dari tvonenews.com:

Typo soal Tawas dan Trawas

Teddy Minahasa mengaku salah ketik alias typo ketika memerintahkan Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Sebelumnya, Teddy Minahasa menyebutkan maksud tulisan percakapan di WhatsApp dengan Dody ialah Trawas—salah satu kecamatan di Jawa Tengah.

Namun, ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023), Teddy Minahasa mengatakan salah ketik.

"Maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan BB (barang bukti) dengan itu. Mungkin saya typo. Maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," ungkap Teddy Minahasa.  

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal