VONIS.ID - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus peredaran narkotika.
Sebelum dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa sempat buka-bukaan mengenai kasus yang menimpanya.
Ya, Teddy Minahasa pernah membuat “pengakuan” mengejutkan di persidangan, berikut di antaranya, seperti dilansir dari tvonenews.com:
Typo soal Tawas dan Trawas
Teddy Minahasa mengaku salah ketik alias typo ketika memerintahkan Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menyebutkan maksud tulisan percakapan di WhatsApp dengan Dody ialah Trawas—salah satu kecamatan di Jawa Tengah.
Namun, ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023), Teddy Minahasa mengatakan salah ketik.
"Maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan BB (barang bukti) dengan itu. Mungkin saya typo. Maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," ungkap Teddy Minahasa.