Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bertanya ke Teddy Minahasa yang duduk sebagai terdakwa.
"Apakah saudara merasa bersalah?,” tanya hakim, Kamis (16/3/2023).
"Sama sekali tidak," jawab Teddy Minahasa.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas kembali bertanya kepada Teddy Minahasa soal penyesalannya.
"Apakah saudara ada merasa menyesal?,” tanya hakim lagi.
Teddy Minahasa mengatakan dirinya memang tidak merasa bersalah, tetapi menyesali adanya pertemuan antara Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
"Saya menyesal karena satu hal. Mengapa saya mengenalkan Linda kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," jawab Teddy Minahasa.
(redaksi)