Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

6 Poin Penting yang Membuat Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Putra Hukuman Mati

Jumat, 31 Maret 2023 9:37

SIDANG - Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Andrew Tito (disway.id)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal