IMG-LOGO
Home Hukum 7 Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
hukum | Umum

7 Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

oleh Mikhail - 07 Maret 2025 00:34 WITA

7 Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Tom Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi i...

IMG
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berjabat tangan dengan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Kompas.com)

VONIS.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Tom Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa terdapat tujuh tindakan yang dilakukan Tom yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.

Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menjabarkan berbagai kebijakan yang diambil Tom selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, yang dinilai melanggar regulasi dan prosedur yang berlaku.

Rincian Dugaan Pelanggaran

1. Penerbitan Izin Impor Tanpa Koordinasi

Pada 12 Agustus 2015, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan gula swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian.

Beberapa perusahaan penerima izin tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry.

2. Penerbitan Izin Tanpa Rekomendasi Kementerian Perindustrian

Jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur wajib dalam mekanisme impor gula.

3. Pemberian Izin kepada Perusahaan yang Tidak Memenuhi Syarat

Sepuluh perusahaan yang diberi izin impor oleh Tom Lembong sejatinya hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi dan tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

4. Pemberian Izin Impor saat Produksi Domestik Mencukupi

Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kepada PT Angels Products meskipun produksi gula kristal putih dalam negeri sudah mencukupi, yang berpotensi merugikan petani gula lokal.

5. Tidak Melibatkan BUMN dalam Stabilitas Harga Gula

Alih-alih menunjuk BUMN dalam pengendalian harga dan distribusi gula, Tom justru menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), serta Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), yang dinilai tidak memiliki kapabilitas dalam stabilisasi harga gula.

6. Penugasan PT PPI untuk Pengadaan Gula dengan Skema yang Merugikan

Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih dengan melibatkan 10 perusahaan gula rafinasi yang telah mengatur harga jual di atas harga patokan petani (HPP), sehingga menyebabkan lonjakan harga gula di pasaran.

7. Tidak Mengendalikan Distribusi Gula

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong gagal mengontrol distribusi gula guna membentuk stok nasional dan menstabilkan harga, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar oleh perusahaan BUMN.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dugaan kerugian negara serta dampaknya terhadap stabilitas harga gula di Indonesia.

Sidang lanjutan akan terus mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (*)