Senin, 29 April 2024

Nasional

7 Sekte Sesat di Indonesia: Janjikan Kenikmatan dan Surga, Children of God Hingga Hakekok

Selasa, 31 Januari 2023 13:49

SEKTE SESAT - Pertemuan beberapa anggota Children of God di Kebun Raya Bogor pada tahun 1976. Foto: Childrenofgod.com

Hakekok yang muncul ke permukaan pada awal tahun 2021, aliran tersebut dipimpin oleh seorang pria yang bernama Arya.

Ia berasal dari kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Pada awalnya, kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada sekelompok orang yang tengah mandi dan berendam dengan telanjang bulat di sebuah kolam air.

Konon katanya, ritual mandi bersama tersebut adalah bagian dari ajaran Balatasuta dengan mengadopsi dari ajaran Hakekok

Tentunya, aliran ini telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah dan para pengikutnya yang berjumlah sekitar 16 orang beserta si pendiri ajaran tersebut yang tengah dibina lebih lanjut.

3. Kerajaan Lia Eden

Tahun 2000-an, publik sempat dihebohkan dengan Lia Eden dengan mengaku sebagai seorang penyebar wahyu Tuhan dan reinkarnasi dari Bunda Maria.

Paham Lia Eden ini bisa menjaring para pengikutnya sekitar 100 orang sejak awal berdiri.

Bahkan, mereka terdiri atas cendekiawan, artis, dan para pelajar.

Namun, Desember 1997, MUI melarang perkumpulan itu.

Pimpinan dari sekte sesat Kerajaan Tuhan, Eden sudah dua kali mendapatkan vonis hukuman penjara tahun 2006 dan 2008 karena kasus penistaan agama.

Tapi, hal ini tidak membuat dirinya jera.

Bahkan, pada 2015 silam, ia meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk mendaratkan UFO di Monas.

Kemudian, Lia Eden mengirimkan surat ke pejabat KPK dan Polri.

Dia mengkritik kesesatan yang masih terjadi di Indonesia.

4. Gerakan Fajar Nusantara

Bareskrim Polri menerima laporan tentang adanya sekte sesat yang dipimpin oleh Ahmad Musadeq yang bernama Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.

Musadeq mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW. 

Bahkan, kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka sudah mempunyai 50 ribu anggota.

Puluhan ribu pengikut tersebut tersebar di 12 wilayah negara Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara yang dibentuk oleh ketua umum mereka, Mahful Muis Tumanurung.

Setiap anggota diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih untuk kegiatan sosial Gafatar.

Gafatar menjadi organisasi yang dianggap ilegal karena tidak terdaftar di pemerintahan dan tidak mempunyai surat keterangan terdaftar sebagai sebuah organisasi yang sah.

Terlebih banyak masyarakat yang dilaporkan hilang lantaran ikut Gafatar sehingga kehadiran organisasi ini meresahkan masyarakat.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal