Kriminal

Modus Berikan Beasiswa, Polres Berau Beberkan Rentetan Aksi Asrinsyah Cabuli 17 Anak di Bawah Umur

VONIS.ID — Polres Berau mengungkap secara detail modus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Asrinsyah (25), seorang operator sekolah, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Temuan terbaru aparat menegaskan bahwa dugaan jumlah korban mencapai sedikitnya 17 anak, meski baru empat yang resmi melapor.

Modus Pelaku Terhadap Para Korban

Kasus ini menjadi salah satu perhatian terbesar di Kabupaten Berau pada akhir 2025, mengingat rentang waktu kejadian yang cukup panjang dan modus pelaku yang dinilai terencana. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penyimpangan perilaku pelaku sudah terendus sejak 2021.

“Modusnya dikasih iming-iming beasiswa. Pelaku menjanjikan kemudahan pendidikan agar korban mau menurutinya. Ada juga korban diberi sesuatu sebagai bentuk bujuk rayu,” ungkap Iptu Siswanto, Jumat (5/12/2025).

Menurut polisi, sejumlah korban awal merupakan peserta kegiatan sekolah dan ekstrakurikuler, terutama Pramuka. Kedekatan pelaku dengan lingkungan pendidikan membuat anak-anak rentan dan tidak menyangka pelaku memiliki maksud tertentu.

Akar kasus ini bermula dari laporan seorang orang tua murid berinisial SH, yang merasa curiga atas rumor mengenai perilaku menyimpang pelaku. SH kemudian memanggil dua murid yang diketahui sering berinteraksi dengan Asrinsyah.

“Setelah ditanya, kedua anak akhirnya menceritakan seluruh kronologinya. Dari situ, dugaan awal semakin menguat,” jelas Iptu Siswanto.

Orang Tua Korban Bawa Anak ke UPTD PPA Berau

Bersama pihak sekolah, orang tua korban membawa anak-anak ke DPPKBP3A/UPTD PPA Berau untuk mendapatkan pendampingan psikologis sebelum melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polres Berau.

Kepala UPTD PPA Berau, Yusran, menyatakan bahwa korban mengalami tekanan mental akibat tindakan tersangka.

“Korban mengalami tindakan seksual yang tidak wajar dan mengaku dipaksa. Karena tidak terima, keluarga korban langsung kami dampingi untuk melapor ke polisi,” tegas Yusran.

Lokasi Pelaku Melakukan Aksinya

Penyidik menemukan beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, mulai dari rumah keluarga pelaku hingga tenda kegiatan ekstrakurikuler.

“Salah satu saksi mengatakan muridnya sudah menjadi korban hingga empat kali. Tindakan itu dilakukan di rumah nenek tersangka maupun saat kegiatan di lapangan,” ungkap Siswanto.

Dari beberapa pengakuan korban, pelaku kerap melakukan tindakan seperti mencium, meraba, hingga memeluk korban secara paksa. Sementara sebagian korban lain mengaku diberi uang agar mau mengikuti keinginan pelaku.

Polres Berau Tangkap Pelaku di Bandara Kalimarau

Saat laporan dibuat, Asrinsyah diketahui berada di luar kota. Polisi segera melakukan pelacakan dan menangkap pelaku di Bandara Kalimarau, Berau, pada Selasa (11/11/2025) usai pelaku pulang dari Yogyakarta.

“Begitu pelaku pulang dari Yogya langsung diamankan,” tutur Iptu Siswanto.

Polres Berau Gelar Konferensi Pers

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Berau, pelaku dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol dan kepala gundul. Ia tampak lesu dan tidak memberikan penjelasan apa pun ketika sejumlah wartawan mencoba mewawancarainya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel seragam Pramuka, dokumen komunikasi, serta beberapa barang pribadi pelaku.

Hingga kini, penyidik baru menerima empat laporan resmi, namun hasil pemeriksaan dan penguatan bukti menunjukkan bahwa jumlah korban mencapai sekitar 17 anak.

“Banyak korban yang malu atau takut melapor. Ada juga yang sudah remaja dan tidak ingin identitasnya terungkap,” jelas Siswanto.

Pihak kepolisian menekankan bahwa mereka terus membuka ruang bagi korban atau keluarga lainnya yang ingin melaporkan kejadian serupa.

Hukuman Bagi Pelaku Atas Pindana Pencabulan Anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, UPTD PPA memastikan pendampingan psikologis akan terus diberikan hingga korban merasa aman dan pulih secara mental.

“Pemulihan anak jauh lebih penting. Kami berkomitmen mendampingi mereka hingga benar-benar pulih,” ujar Yusran.

Jumlah Korban Bisa Bertambah

Polres Berau menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Polisi juga membuka hotline pengaduan untuk memudahkan pelaporan korban lain secara anonim.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh sekolah, lembaga pendidikan, serta masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button