Umum
Trending

KIKA Kritik Militerisasi Pembinaan Pelajar yang Terjaring Demonstrasi

VONIS.ID – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam pengiriman puluhan pelajar yang terjaring dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta ke program Pembekalan Bela Negara di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor.

KIKA menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara pembinaan, penghukuman, dan intimidasi terhadap kebebasan sipil. KIKA juga mempertanyakan penggunaan fasilitas militer untuk membina pelajar yang dikaitkan dengan keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 29 pelajar dari DKI Jakarta mengikuti program yang berlangsung pada 4–14 September 2026. Mereka menjadi bagian dari program yang melibatkan 151 peserta.

Pemerintah menyebut program tersebut sebagai pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Materi program antara lain mencakup disiplin, integritas, tanggung jawab, pengendalian diri, dan wawasan kebangsaan.

Namun, KIKA menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka hubungan antara peserta program dengan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 serta dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan mereka di fasilitas militer.

“Mengikuti demonstrasi bukanlah bentuk penyimpangan yang dengan sendirinya membutuhkan ‘pendisiplinan’ melalui barak militer,” demikian sikap KIKA.

Menurut KIKA, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

KIKA Pertanyakan Perlakuan terhadap Anak

KIKA menyoroti komposisi peserta yang masih berusia sekolah. Dari 29 pelajar DKI Jakarta, informasi yang tersedia menyebut terdapat 12 siswa SMK, tujuh siswa SMA, empat siswa SMP, empat peserta PKBM, satu peserta SKB, dan satu siswa sekolah dasar.

KIKA menilai pemerintah semestinya menggunakan pendekatan perlindungan anak, pendidikan, dan pemulihan berbasis hak ketika menangani anak.

“Negara semestinya menggunakan pendekatan perlindungan anak, pendidikan, dan pemulihan yang berbasis hak, bukan pendekatan militeristik yang berpotensi membangun asosiasi antara ekspresi politik, kenakalan, dan penghukuman di barak,” kata KIKA.

KIKA khawatir pendekatan tersebut dapat membangun asosiasi antara ekspresi politik, kenakalan, dan penghukuman melalui lingkungan barak militer.

Kritik terhadap Penggunaan Barak Militer

KIKA juga mempertanyakan logika pemerintah yang menggunakan barak militer sebagai tempat untuk “memperbaiki” warga yang dianggap bermasalah.

Menurut KIKA, pendidikan kewarganegaraan seharusnya membangun kemampuan berpikir kritis, kesadaran konstitusional, tanggung jawab sosial, serta keberanian untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.

“Nasionalisme tidak identik dengan kepatuhan kepada otoritas,” tegas KIKA.

Soroti Perluasan Peran Militer di Ranah Sipil

KIKA melihat persoalan tersebut tidak hanya sebagai masalah teknis program pembinaan pelajar. Organisasi itu mengaitkannya dengan perkembangan hubungan sipil-militer dan kondisi ruang demokrasi di Indonesia.

KIKA menyebut perluasan peran militer dalam ranah sipil setelah perubahan UU TNI pada 2025 telah memunculkan kekhawatiran mengenai semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan negara dan urusan sipil.

Menurut KIKA, penggunaan fasilitas militer untuk program pembinaan warga atau pelajar yang dikaitkan dengan demonstrasi dapat memperkuat kecenderungan tersebut.

“Militer seharusnya tidak menjadi jawaban default terhadap persoalan sosial, pendidikan, kenakalan remaja, konflik kewargaan, ataupun ekspresi politik masyarakat,” ujar KIKA.

KIKA juga meminta pemerintah membedakan secara jelas antara orang yang mengikuti demonstrasi, orang yang diamankan, anak yang berhadapan dengan hukum, tersangka, dan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

KIKA menilai setiap kategori memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang digunakan sebelum memberikan perlakuan tertentu kepada peserta.

“Tidak boleh terjadi pengaburan antara ‘diamankan’, ‘terjaring’, ‘berhadapan dengan hukum’, dan ‘terbukti melakukan tindak pidana’,” kata KIKA.

KIKA juga meminta pemerintah tidak menjadikan persetujuan orang tua sebagai satu-satunya dasar untuk membenarkan program tersebut.

“Persetujuan orang tua memang penting dalam perlindungan anak, tetapi persetujuan tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terhadap anak memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, proporsionalitas, prosedur yang transparan, serta penghormatan terhadap hak-hak anak,” tegasnya.

Dalam konteks kebebasan akademik, KIKA melihat persoalan ini sebagai bagian dari ekosistem kebebasan yang lebih luas. Kampus dan sekolah tidak dapat berdiri sebagai ruang pendidikan yang bebas apabila generasi muda dibentuk dalam suasana ketakutan bahwa partisipasi dalam aksi publik akan berujung pada pendisiplinan oleh aparat.

“Kebebasan akademik membutuhkan warga yang mampu berpikir kritis, menyampaikan pendapat, berdiskusi, berbeda pandangan, dan mempertanyakan kekuasaan,” ujar KIKA.

Atas dasar tersebut, KIKA menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. KIKA mendesak pemerintah menghentikan praktik pengiriman pelajar atau warga sipil ke barak militer sebagai konsekuensi, baik langsung maupun tidak langsung, dari keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi.

2. KIKA mendesak Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme penetapan peserta, tujuan, materi, metode, serta mekanisme evaluasi program Pembekalan Bela Negara KKRI 2026 yang melibatkan 151 peserta tersebut.

3. KIKA mendesak aparat penegak hukum membedakan secara tegas antara peserta demonstrasi, orang yang diamankan, anak yang berhadapan dengan hukum, tersangka, dan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Jangan sampai kategori “terjaring demonstrasi” digunakan sebagai dasar untuk memberikan perlakuan yang menyerupai hukuman.

4. KIKA meminta pemerintah menjamin bahwa tidak ada intimidasi, ancaman, pemantauan, atau tindakan diskriminatif lanjutan terhadap pelajar dan mahasiswa karena partisipasi mereka dalam aksi demonstrasi atau penyampaian kritik terhadap pemerintah.

5. KIKA mendesak pemerintah mengembalikan pendidikan kewarganegaraan kepada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, berpikir kritis, dan kebebasan berekspresi. Pendidikan kebangsaan tidak boleh berubah menjadi indoktrinasi kepatuhan.

6. KIKA mendesak Presiden dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kecenderungan perluasan fungsi dan peran institusi militer dalam ruang sipil. Supremasi sipil bukan sekadar prinsip konstitusional, melainkan fondasi penting bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

7. KIKA menyerukan kepada perguruan tinggi, sekolah, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, pendidik, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat untuk mempertahankan ruang publik sebagai ruang belajar demokrasi. Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman terhadap negara. Kritik justru merupakan salah satu mekanisme agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.

KIKA menegaskan bahwa negara tidak boleh mendidik warga negara untuk mencintai Indonesia dengan cara membuat mereka takut kepada negara.

Nasionalisme demokratis bukanlah kepatuhan tanpa kritik, melainkan kesediaan untuk menjaga kehidupan bersama dengan memperjuangkan keadilan, melawan korupsi, menghormati hukum, dan memastikan kekuasaan tetap dapat dikontrol oleh warga negara.

“Barak militer bukan sekolah demokrasi. Dan demonstrasi bukan kejahatan hanya karena ia membuat penguasa tidak nyaman,” ujar KIKA.

(*)

Show More
Back to top button