Tokoh

Gugatan Penipuan Janji Lolos Akpol Seret Nama Adly Fairuz ke PN Jakarta Selatan

VONIS.ID – Nama aktor dan politikus Adly Fairuz kembali mencuat di ruang publik setelah dirinya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan wanprestasi atas janji meloloskan seorang calon anggota kepolisian ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Pengajuan Perkara dengan nilai hampir Rp 5 miliar dan kini tengah berjalan secara hukum. Kasus ini sekaligus menambah sorotan terhadap Adly Fairuz, yang belakangan juga terkena isu pribadi setelah resmi bercerai dari Angbeen Rishi.

Gugatan Bermula dari Janji Kelulusan Akpol

Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya, Abdul Hadi, mempercayakan proses seleksi Akpol anaknya melalui perantara bernama Agung Wahyono. Dalam komunikasi yang terjadi, Adly Fairuz sebagai pihak yang memberikan jaminan kelulusan.

Menurut Farly, janji tersebut menjadi dasar kepercayaan kliennya hingga akhirnya menyerahkan dana dalam jumlah besar. Namun, hasil seleksi menunjukkan calon peserta gagal dua kali berturut-turut, masing-masing pada tahun 2023 dan 2024.

“Janji kelulusan tidak pernah terwujud. Anak klien kami gagal pada dua periode seleksi,” ujar Farly di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1).

Dugaan Aliran Dana Rp 3,65 Miliar

Dalam gugatan tersebut,  Adly  terkena dugaan menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar. Dana itu  diserahkan secara tunai melalui Agung Wahyono sebagai biaya agar calon siswa dapat bersekolah di Akpol.

Farly menyebutkan bahwa pada awalnya penggugat mendapatkan informasi penyerahan uang tersebut akan sampai kepada seorang perwira tinggi Polri. Namun, setelah penelusuran lebih lanjut, namanya mengarah kepada Adly Fairuz.

“Nama yang disebut sebagai penerima adalah Jenderal Ahmad. Setelah kami telusuri, itu merujuk pada Adly Ahmad Fairuz,” kata Farly.

Kesepakatan Notaris Berujung Wanprestasi

Setelah kegagalan seleksi, kedua belah pihak sempat menempuh penyelesaian secara damai. Adly Fairuz dan penggugat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.

Dalam kesepakatan tersebut, Adly menyanggupi pengembalian uang dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025. Namun, menurut penggugat, Adly hanya merealisasikan satu kali pembayaran cicilan.

“Pembayaran hanya dilakukan satu kali. Selebihnya tidak ada realisasi, sehingga kami anggap terjadi wanprestasi,” tegas Farly.

Somasi Tak Dapat Tanggapan, Korban Daftarkan Gugatan ke Pengadilan

Kuasa hukum penggugat lainnya, Meisa Daryanti dari Maman and Partners Law Office, menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Namun hingga batas waktu yang telah kedua belah pihak sepakat, pihak Adly Fairuz tidak memberikan respons.

“Tidak ada jawaban atas somasi. Karena itu, kami menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir,” ujar Meisa.

Ia menegaskan bahwa tujuan gugatan adalah pengembalian dana yang telah kliennya serahkan ke Adly Fairuz.

Kuasa Hukum Kaitkan Dampak ke Kehidupan Pribadi

Kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, menduga proses hukum ini turut berdampak pada kehidupan pribadi Adly Fairuz. Ia menyinggung kabar perceraian Adly dengan Angbeen Rishi yang mencuat tak lama setelah pengumuman somasi.

“Setelah somasi kami sampaikan, muncul pemberitaan soal perceraian. Sebelumnya Adly terkenal jauh dari gosip negatif,” ujarnya.

Adly Fairuz Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan dugaan penipuan dan wanprestasi tersebut. Tidak ada klarifikasi terbuka mengenai tudingan janji kelulusan Akpol maupun dugaan penerimaan dana miliaran rupiah.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Adly sebagai figur publik. Proses hukum di PN Jakarta Selatan akan menentukan kelanjutan dan penyelesaian sengketa perdata tersebut.

(Redaksi)

Show More
Back to top button