Nasional

Menkeu Purbaya Hentikan Tax Amnesty, Dunia Usaha Diminta Patuh Pajak

VONIS.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Negara.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Purbaya menilai kebijakan tax amnesty justru menimbulkan berbagai persoalan dalam sistem perpajakan.

Selain membuka potensi penyimpangan, program tersebut juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang selama ini telah patuh membayar pajak.

“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya.

Indonesia sebelumnya telah dua kali menjalankan program pengampunan pajak, yakni Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 yang dikenal sebagai Tax Amnesty jilid II.

Kedua program itu bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan menarik aset wajib pajak yang belum dilaporkan.

Namun, Purbaya menegaskan pemerintah kini ingin fokus memperbaiki sistem perpajakan secara normal dan konsisten. Menurut dia, kepastian aturan jauh lebih penting bagi dunia usaha dibanding membuka ruang pengampunan pajak berulang.

Pemerintah Fokus pada Penegakan Aturan Pajak

Purbaya mengatakan praktik tax amnesty dapat membuat aparat pajak berada dalam posisi rentan terhadap tekanan maupun potensi suap.

Kondisi itu dinilai tidak sehat bagi upaya reformasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.

“Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul,” ujarnya.

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS atau Tax Amnesty jilid II. Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan memeriksa seluruh peserta program tersebut.

Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi komitmen yang sebelumnya mereka sampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk janji repatriasi aset atau pembayaran tertentu.

“Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak,” tutur Purbaya.

Purbaya berharap dunia usaha dapat mematuhi kewajiban perpajakan secara benar tanpa menunggu program pengampunan pajak baru dari pemerintah.

Ia menegaskan pemerintah akan mengedepankan kepastian hukum dan pengawasan pajak yang lebih konsisten pada masa mendatang.

“Jadi ke depan mungkin kita nggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita nggak akan ada tax amnesty lagi,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button