
VONIS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali membongkar praktik dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Kali ini, kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang resmi naik ke tahap penetapan tersangka.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bontang.
Mereka terdiri dari dua pejabat struktural Dinas Perhubungan Bontang serta satu pihak swasta, masing-masing berinisial J, R, dan E. Ketiganya langsung ditahan usai penetapan status hukum tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit resmi dari aparat pengawasan internal pemerintah.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tadi sore ketiganya langsung kami lakukan penahanan,” ujar Fajaruddin kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Fajaruddin mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 juta.
Angka tersebut bahkan mengalami peningkatan dibandingkan estimasi awal yang berada di kisaran Rp470 juta.
“Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian negara mengalami penyesuaian dan kini berada di angka kurang lebih Rp500 juta,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dikemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Dinas Perhubungan Kota Bontang sepanjang tahun 2025.
Total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp2,2 miliar, yang terbagi dalam lima paket kegiatan.
Peserta Bimtek berasal dari internal Dishub Bontang, terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Daerah (TKD).
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan sesuai dengan peruntukan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan anggaran kegiatan Bimtek ini diduga dilakukan secara manipulatif, sehingga menimbulkan keuntungan secara melawan hukum bagi pihak-pihak tertentu,” kata Fajaruddin.
Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam pelaksanaan perjalanan dinas, mulai dari pengaturan kegiatan, penggunaan pihak ketiga, hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Modus tersebut kemudian berdampak pada membengkaknya biaya kegiatan tanpa diimbangi manfaat yang seharusnya diterima oleh peserta.
Meski enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka karena masih dalam tahap penyidikan, Fajaruddin memastikan bahwa ketiganya memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
“Yang jelas, dua tersangka merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang dan satu lainnya adalah pihak swasta yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata. Kejari Bontang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan.
“Perkara ini segera kami lengkapi berkasnya untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Kami pastikan proses penegakan hukumnya berjalan transparan dan profesional,” tegas Fajaruddin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, sebelumnya telah mengungkap bahwa dugaan penyelewengan anggaran Bimtek ini sebenarnya mencakup lebih banyak kegiatan.
Dari total 13 kegiatan Bimtek yang dianggarkan dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan pada lima kegiatan.
“Lima kegiatan inilah yang kemudian menjadi fokus penyidikan karena ditemukan adanya penyimpangan anggaran,” ujar Pilipus dalam keterangan sebelumnya.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penggunaan anggaran perjalanan dinas dan Bimtek di lingkungan pemerintahan daerah yang kerap menjadi celah terjadinya korupsi. Kejari Bontang menilai, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur seharusnya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja organisasi, bukan justru dimanfaatkan sebagai sarana meraup keuntungan pribadi.
Penyidikan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas.
“Kami berharap perkara ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan dalam menggunakan anggaran negara,” tutup Fajaruddin.
Hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan yang ditetapkan penyidik. Kejari Bontang membuka peluang pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan nantinya ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
(tim redaksi)
