Hukum

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Modus Dugaan TPPU Masih Dirahasiakan Kejagung

VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap secara rinci dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyidik menyatakan rincian modus masih menjadi bagian dari strategi pembuktian dalam proses penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jumat (24/7).

Menurut Rudi, secara umum dugaan TPPU dilakukan ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.

Meski demikian, penyidik memilih menyimpan rincian konstruksi perkara hingga proses pembuktian berjalan.

Febrie Ditahan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Febrie selama 20 hari ke depan.

Penyidik menitipkan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan sejak Jumat.

Menanggapi penetapan tersebut, Febrie menyatakan alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

Ia menilai proses penyidikan seharusnya diawali dengan konfirmasi dan ekspose perkara secara berulang agar seluruh bukti benar-benar memenuhi syarat.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap dugaan aliran dana maupun bentuk transaksi yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap Febrie.

Penyidik menyatakan akan mengungkap konstruksi perkara secara lengkap dalam tahapan proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Show More
Back to top button