
VONIS.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penyidik menetapkan seorang direktur berinisial BT sebagai tersangka baru dan langsung menahannya.
Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Senin malam (23/2/2026).
Penyidik menilai telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status BT dari saksi menjadi tersangka.
“Pada malam hari ini kami menetapkan dan menahan tersangka BT. Yang bersangkutan menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan pada tahun 2001 sampai dengan 2007,” ujar Danang.
Penyidik langsung menahan BT selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Jaksa mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Direktur Tiga Perusahaan Tambang
BT tercatat pernah menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada kurun waktu 2001 hingga 2007.
Penyidik menduga ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan HPL Nomor 01 yang berstatus kawasan transmigrasi.
Dalam konstruksi perkara, negara mengelola lahan tersebut untuk kepentingan transmigrasi sejak dekade 1980-an.
Sebagian lahan telah bersertifikat atas nama warga transmigran, sementara sebagian lainnya masih berstatus hak pengelolaan milik negara.
Namun aktivitas penambangan tetap berlangsung dan batu bara dari kawasan itu diduga ditambang serta diperjualbelikan secara melawan hukum.
Danang menyebut BT berperan strategis dalam pengambilan keputusan korporasi sehingga aktivitas tambang tetap berjalan di atas lahan yang secara hukum tidak dapat dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa prosedur ketat.
“Perannya selaku direktur di pusat. Ada beberapa tindakan sehingga penambangan tetap berjalan di HPL milik kementerian,” jelasnya.
Pengembangan dari Kasus Eks Kadistamben
Penyidik mengembangkan perkara ini dari kasus yang lebih dulu menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni BH (periode 2009–2010) dan ADR (2011–2013).
Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan serta pembiaran aktivitas tambang di kawasan HPL Nomor 01.
Penyidik menduga terdapat rangkaian kebijakan dan keputusan administrasi yang membuka ruang bagi perusahaan untuk tetap menambang di kawasan transmigrasi.
Dengan menetapkan BT sebagai tersangka dari unsur korporasi, Kejati Kaltim berupaya mengurai rantai tanggung jawab secara menyeluruh, baik dari sisi pejabat publik maupun pengelola perusahaan.
Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar
Penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp500 miliar.
Angka tersebut berasal dari nilai hasil penjualan batu bara yang diduga ditambang secara ilegal, serta potensi kerugian akibat kerusakan kawasan transmigrasi dan fasilitas publik.
“Seperti kemarin itu, nanti kami hitung lagi. Kalau berkembang lebih, akan kami sampaikan,” kata Danang.
Tim penyidik masih menunggu hasil audit lanjutan untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti.
Kejati Kaltim membuka kemungkinan nilai tersebut bertambah seiring pendalaman perkara.
Dampak Langsung ke Warga Transmigran
Aktivitas pertambangan berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa desa yang terdampak antara lain Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Penyidik mencatat ratusan rumah warga mengalami kerusakan berat akibat aktivitas tambang.
Selain itu, lahan pertanian dan fasilitas umum serta sosial yang dibangun pemerintah juga terdampak.
Kerusakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat transmigran yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa lahan HPL transmigrasi memiliki status hukum khusus.
Pemerintah memperuntukkan lahan tersebut bagi kepentingan warga transmigran dan mengelolanya melalui kementerian terkait.
Karena itu, setiap pemanfaatan untuk kegiatan pertambangan harus melalui mekanisme ketat dan persetujuan lintas instansi.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejati Kaltim memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka tambahan.
Penyidik terus mendalami alur perizinan, pola koordinasi antarinstansi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sementara satu orang dulu. Nanti kami lihat perkembangan penyidikan. Kami harapkan kooperatif,” tegas Danang.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut tata kelola pertambangan di kawasan yang secara hukum berstatus khusus sebagai wilayah transmigrasi.
Selain berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, perkara ini juga berdampak langsung pada masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada lahan tersebut.
Dengan penahanan BT, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
Penyidik berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan, termasuk hasil audit kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka baru, seiring berjalannya proses hukum. (tim redaksi)
