HukumNasional

Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta KPK Turun Lakukan Supervisi

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).

Keterlibatan KPK tersebut dilakukan melalui mekanisme supervisi terhadap proses hukum yang saat ini masih menjadi kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Kejaksaan Agung tetap menjadi lembaga utama yang menangani perkara tersebut.

Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung akan bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta berada dalam pengawasan KPK.

“Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK,” ujar Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bentuk Supervisi KPK Masih Menunggu Penjelasan

Habiburokhman belum membeberkan bentuk teknis supervisi yang akan dilakukan KPK dalam perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan keterlibatan sejumlah lembaga penegak hukum bertujuan memperkuat proses penanganan kasus agar berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut dia, sinergi antarpenegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan perkara ditangani secara optimal.

Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing tanpa mengurangi kewenangan lembaga yang menjadi penanggung jawab utama perkara.

Selain mendorong koordinasi antarinstansi, Komisi III DPR juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

DPR ingin memastikan seluruh tahapan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut.

Habiburokhman menyatakan Panja akan menjadi wadah bagi DPR untuk memantau perkembangan penanganan perkara hingga mendapatkan kepastian hukum.

Ia berharap keberadaan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau Panja,” pungkasnya.

Melalui langkah tersebut, DPR berharap proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

Show More
Back to top button