
VONIS.ID – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Yaqut untuk menggunakan haknya sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu bertujuan menguji sah atau tidaknya prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru,” ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
“Akan tetapi mereka tidak me-refer sama sekali. Jadi, kalau dari prosedurnya kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” sambungnya.
Persoalkan Tiga Sprindik
Mellisa menyebut terdapat tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Namun, ia belum membeberkan secara rinci dugaan cacat formil dalam penerbitan ketiga sprindik tersebut.
Menurut dia, detail keberatan akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret mendatang.
“Intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” ungkap Mellisa.
Ia juga menyebut, selama proses berjalan, pihaknya hanya pernah diperiksa dalam sprindik awal yang bersifat umum.
“Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal, Sprindik umum saja,” lanjutnya.
Dalam permohonannya, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, membatalkan tiga sprindik yang menjadi dasar KPK memproses hukum dirinya.
Tiga surat tersebut yakni Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025; dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Informasi mengenai petitum permohonan itu juga dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.
Harap Hakim Uji Secara Jernih
Mellisa menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah KPK yang tidak hadir dalam agenda awal persidangan. Namun, ia berharap proses ke depan berjalan transparan dan objektif.
“Kami tetap menghargai ya bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini, tapi tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik, dengan transparan dan kami punya harapan yang sangat besar kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih, prosedural,” katanya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHAP yang baru, penetapan tersangka telah masuk dalam kategori upaya paksa sehingga harus memenuhi prosedur yang ketat.
Status Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri
Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan. Keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.
Meski demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.
Langkah pencegahan itu dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan kedua tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia.
Penggeledahan dan Penyitaan
Seiring proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Di antaranya rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.
Menurut perhitungan awal KPK, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan ini berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
KPK saat ini masih menunggu hasil perhitungan final kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka
Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut akan menguji aspek formil, termasuk keabsahan sprindik dan prosedur penetapan tersangka. Hakim tunggal akan menilai apakah KPK telah menjalankan proses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Apabila permohonan dikabulkan, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah. Namun jika ditolak, proses penyidikan akan tetap berlanjut sebagaimana mestinya.
Sidang praperadilan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah menjadi perhatian publik. (*)
