Hukum

Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Kerry Adrianto Riza Dirampas untuk Negara

VONIS.ID – Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2/2026) dini hari.

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) ini terjerat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Dalam putusan sidang ini, Majelis hakim memerintahkan agar sejumlah aset milik Kerry Adrianto Riza disita untuk negara.

Aset-aset ini meliputi terminal BBM Merak hingga sejumlah tanah milik Kerry.

“Aset PT Orbit Terminal Merak OTM berupa: satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

“Satu bidang tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan rincian bangunan dan aset yang ada di atas tanah yang disita yaitu sebagai berikut, untuk singkatnya dianggap dibacakan sampai dengan 22 data sarana dan fasilitas SPBU 34.42414 dan seterusnya, dirampas untuk negara,” lanjut hakim.

Selain aset terminal BBM PT OTM, majelis hakim juga memerintahkan agar SPBU hingga uang hasil pengelolaan PT OTM ikut disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Misalnya, dalam rekening di bank BSI yang saldo per 2 Februari 2026 mencapai Rp 139,3 miliar.

“Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta, uang dalam rekening SPBU di Bank Mandiri nomor rekening 020601 senilai Rp 356,1 juta, dirampas untuk negara,” imbuh hakim.

Aset Tanah Kerry yang Disita

Adapun, hakim juga memerintahkan sejumlah aset berupa tanah milik Kerry untuk disita dan dirampas untuk negara, antara lain:

–  Di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dengan luas 304 m², satu bidang tanah dengan luas 293 m², dan seterusnya sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 92.000 m²

– Di Bogor, satu bidang tanah dengan luas 872 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 6.759 m²

–  Di Cilegon, Banten, satu bidang tanah dengan luas 3.349 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 23.375 m².

–  Di Badung, Bali, satu bidang tanah dengan luas 226 m²

– Di Tabanan, Bali, satu bidang tanah dengan luas 700 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 3500 m², dirampas untuk negara.

“Dengan ketentuan terhadap harta milik terdakwa yang disita tersebut diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terdakwa,” ujar Hakim Fajar.

Kerry Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (27/2/2026).

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana badan, Kerry dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang merupakan total keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik korupsi tersebut.

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun,” kata Fajar.

Dalam persidangan, Kerry terbukti sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Majelis hakim menetapkan hal-hal yang memberatkan. Yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tengah nilai kerugian negara yang sangat besar.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Kerry dihukum 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun.

(*)

Show More
Back to top button