VONIS.ID – Kejaksaan Agung RI terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menduga adanya aliran keuntungan pribadi yang mencapai miliaran rupiah dari mekanisme dana operasional yang seharusnya digunakan untuk mendukung layanan dapur gizi.
Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka itu dilakukan tidak lama setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan struktural di BGN.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan keuntungan yang diterima para tersangka bersumber dari yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan mereka. SPPG sendiri berperan sebagai mitra pelaksana dalam program MBG, khususnya dalam penyediaan layanan dapur dan distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan skema insentif operasional SPPG yang bernilai sekitar Rp6 juta per hari untuk memperoleh keuntungan pribadi. Skema tersebut seharusnya berfungsi untuk menjamin kesiapan layanan dapur agar tetap berjalan sesuai standar operasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan mekanisme tersebut kepada wartawan.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu [aturan insentif SPPG]. Yang per hari kan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6).
Skema Insentif dan Perhitungan Operasional
Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang perubahan petunjuk teknis penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2025, insentif SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari. Dana ini tidak dihitung sebagai biaya produksi per porsi, melainkan sebagai biaya kesiapsiagaan operasional.
Skema tersebut menggunakan prinsip availability-based payment, yaitu pembayaran yang diberikan untuk memastikan fasilitas SPPG siap beroperasi setiap hari sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Secara normatif, nilai Rp6 juta tersebut setara dengan alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas 3.000 penerima manfaat per hari.
Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam implementasi skema tersebut, terutama melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penelusuran aliran dana masih berlangsung.
Kerugian Negara Masih Dalam Penghitungan
Penyidik Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa pihaknya masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Mereka juga belum merinci total dugaan keuntungan yang diperoleh para tersangka karena proses audit dan pemeriksaan masih berjalan.
Syarief menegaskan bahwa penyidik meyakini adanya kerugian dalam kasus ini. Ia menyampaikan,
“Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ucapnya.
Penyidikan Berlanjut
Kejaksaan Agung RI masih terus memeriksa sejumlah dokumen, aliran dana, serta keterkaitan yayasan SPPG dengan para tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam pengelolaan dana insentif tersebut.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk persidangan. Karena itu, seluruh dugaan pelanggaran dan aliran keuntungan masih menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan. Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan penghitungan kerugian negara sekaligus mengurai pola distribusi dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh.
(*)
