
VONIS.ID — Proses penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Timur masih terus bergulir.
Meski tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur hingga kini belum membuka secara rinci hasil temuan dari kegiatan tersebut.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di kantor ESDM Kaltim yang berada di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada pertengahan Maret 2026.
Dalam operasi itu, penyidik terlihat bekerja intensif selama beberapa jam untuk menelusuri berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sejumlah berkas penting hingga perangkat elektronik turut diamankan dari lokasi.
Penyidik juga menyisir sejumlah ruang kerja, termasuk area penyimpanan dokumen dan brankas, guna memastikan tidak ada barang bukti yang terlewat dalam proses pengumpulan data.
Kasus yang tengah diusut ini diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan sebuah perusahaan, yakni CV AJI.
Dugaan awal mengarah pada adanya ketidaksesuaian data dalam kegiatan operasional tambang, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun demikian, pihak kejaksaan masih menahan diri untuk tidak mengungkap detail perkara ke publik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara menyeluruh.
“Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan secara terbuka, karena masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal penguatan konstruksi perkara.
Kejati Kaltim saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti yang cukup sebelum melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan akan disita secara resmi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kekuatan pembuktian dalam proses hukum ke depan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara juga masih berlangsung. Penyidik berupaya mengurai peran masing-masing individu maupun pihak korporasi yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Pemeriksaan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Gusti.
Dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan, proses pembuktian memang membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Hal ini disebabkan kompleksitas dokumen, alur perizinan, hingga aspek teknis kegiatan pertambangan yang harus ditelusuri secara mendalam.
Kejati Kaltim juga mengakui bahwa penghitungan potensi kerugian negara belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
Saat ini, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan saksi sebagai dasar untuk analisis lebih lanjut.
Nantinya, hasil pengumpulan tersebut akan diserahkan kepada auditor atau ahli yang berwenang untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Perhitungan kerugian negara masih dalam tahap awal. Kami masih mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya lebih luas yang dilakukan Kejati Kaltim dalam menertibkan sektor pertambangan di wilayah tersebut.
Selama beberapa waktu terakhir, aparat penegak hukum memang gencar mengusut berbagai dugaan pelanggaran di sektor ini, mulai dari perizinan hingga praktik operasional di lapangan.
Gusti Hamdani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan, mengingat sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah sekaligus menyimpan potensi penyimpangan yang tinggi.
“Penyidik bekerja maksimal untuk mengungkap perkara-perkara pertambangan. Sejumlah kasus juga sudah kami bawa hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Langkah penegakan hukum ini juga menjadi sorotan publik, mengingat sektor pertambangan di Kalimantan Timur selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan, mulai dari tata kelola perizinan, dampak lingkungan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
Penggeledahan kantor ESDM Kaltim sendiri dinilai sebagai langkah strategis dalam membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam proses pengawasan atau administrasi pertambangan.
Meski demikian, Kejati menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Di tengah keterbatasan informasi yang disampaikan ke publik, Kejati Kaltim meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini.
Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap perkembangan signifikan dalam penyidikan akan disampaikan secara terbuka setelah seluruh tahapan yang diperlukan terpenuhi.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, publik kini menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan di Kalimantan Timur, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas tambang terbesar di Indonesia.
(tim redaksi)

