
VONIS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) menggelar Operasi Wirawaspada pada 7–11 April 2026.
Dalam operasi ini, petugas imigrasi di seluruh Indonesia mengamankan 346 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa operasi ini melibatkan seluruh satuan kerja Ditjen Imigrasi di berbagai wilayah.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara serentak untuk menekan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal WNA di Indonesia.
WNA Berasal dari 36 Negara
Petugas imigrasi menemukan bahwa 346 WNA yang diamankan berasal dari 36 negara berbeda.
Warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak dengan jumlah 183 orang.
Setelah itu, WNA asal Pakistan tercatat sebanyak 21 orang, disusul Nigeria sebanyak 20 orang.
Hendarsam menjelaskan bahwa jumlah WNA yang berbeda-beda dari setiap negara memengaruhi proporsi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa semakin besar jumlah WNA dari suatu negara, semakin tinggi pula potensi terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Penyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Pelanggaran Terbanyak
Imigrasi mencatat jenis pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total temuan.
Petugas juga menemukan 24 kasus overstay, 17 kasus investor fiktif, serta sejumlah pelanggaran administratif lainnya.
Dalam beberapa kasus, WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Sebagian lainnya menggunakan alamat tinggal yang tidak sesuai dengan izin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
Ditjen Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dan perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Pemerintah menargetkan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor industri dan pertambangan yang banyak mempekerjakan WNA.
Hendarsam menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban hukum dan melindungi kepentingan tenaga kerja lokal.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan menindak perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan klasifikasi dan perizinan yang berlaku.
WN China Dominan karena Jumlah TKA
Hendarsam menjelaskan bahwa dominasi WN China dalam data pelanggaran tidak terlepas dari jumlah tenaga kerja asal negara tersebut yang cukup besar di Indonesia.
Ia menyebut kondisi tersebut secara statistik meningkatkan kemungkinan terjadinya pelanggaran dibandingkan negara lain.
Menurutnya, pola ini bersifat proporsional terhadap jumlah kedatangan WNA di Indonesia.
Karena itu, peningkatan pengawasan akan terus dilakukan tanpa membedakan kewarganegaraan, melainkan berdasarkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (*)
