Hukum

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Perusahaan Pemberi Suap

VONIS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery Susanto diduga menerima suap dalam jumlah besar dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery menerima suap dalam jumlah besar dari pihak swasta.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04).

Penyidik menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan kepentingan perusahaan tambang nikel.

Syarief menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengaturan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dalam dugaan tersebut, perusahaan meminta Hery untuk memengaruhi Ombudsman agar melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.

Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang menggunakan dana APBN dan APBD. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas lembaga tersebut.

Profil perusahaan yang Menyerat Nama Hery Susanto

Profil perusahaan nikel yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025 di Sulawesi Tenggara dan menyeret Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka, mulai terkuak.

Dikutip dari CNBC Indonesia, PT TSHI yang terseret pada kasus ini yaitu PT Toshida Indonesia.

PT Toshida Indonesia merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status operasi produksi nikel.

Perusahaan tercatat beralamat di Jalan Malaka No. 25, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan aktivitas utama di sektor pertambangan bijih nikel.

Adapun izin usaha yang dimiliki bernomor 159 Tahun 2010, dengan tahap kegiatan operasi produksi dan tergolong dalam komoditas mineral logam.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia ini tercatat berlaku sejak 10 Oktober 2007 hingga 10 Oktober 2027. Luas wilayah pertambangan tercatat mencapai 5.000 Ha.

Dari sisi kepengurusan, perusahaan ini diisi oleh sejumlah nama, antara lain Ahmad Rivai Budiman sebagai Direktur, Tommy Rasyid sebagai Komisaris, dan Laode Sinarwan Oda sebagai Direktur Utama. Seluruhnya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Detail Kasus

• Pada awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, Sdr LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Tersangka HS;

• Kemudian Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat;

• Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara;

• Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Sdr. HS dan Sdr. LO sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena Sdr. LKM dan Sdr. LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan;

• Oleh karenanya, Sdr. LKM dan Sdr. LO menyampaikan kepada Sdr. HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar rupiah;

• Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LKM diperintahkan oleh Sdr. HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Sdr. LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Sdr. HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan Sdr. LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

Pasal yang Menjerat Hery

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP. Penyidik langsung menahan Hery selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.

(*)

Show More
Back to top button