
VONIS.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Ia menilai para pelaku telah mencoreng integritas profesi hukum yang seharusnya mereka junjung tinggi sejak dini.
Selly menyampaikan keprihatinannya atas perilaku para mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan dalam sebuah grup percakapan digital.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
“Calon praktisi hukum seharusnya menjadi teladan, bukan justru melanggar nilai-nilai keadilan. Negara harus hadir dan menindak tegas pelaku,” ujar Selly, Rabu (15/4/2026).
Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Selly menegaskan aparat penegak hukum harus segera memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum yang dapat menjerat para pelaku.
Dalam aturan tersebut, pelaku pelecehan seksual verbal dapat dikenakan hukuman maksimal sembilan bulan penjara dan/atau denda hingga Rp10 juta.
Selly menilai jumlah pelaku yang mencapai 16 orang mengindikasikan kemungkinan adanya pola perilaku yang lebih luas dan perlu diusut secara menyeluruh.
“Aparat harus mengungkap apakah ada pola atau sistem yang memungkinkan tindakan ini terjadi secara kolektif,” tegasnya.
Kampus Diminta Prioritaskan Korban
Selain mendorong penegakan hukum, Selly juga meminta pihak kampus untuk berpihak kepada korban.
Ia menekankan pentingnya menyediakan mekanisme pelaporan yang aman serta menjamin perlindungan identitas korban.
“Kampus tidak boleh mengorbankan keadilan demi menjaga reputasi. Korban harus mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pemulihan psikologis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam interaksi sosial di lingkungan kampus.
UI Lakukan Investigasi Internal
Pihak Universitas Indonesia menyatakan tengah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan bukti.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan kampus memandang serius segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal dan di ruang digital.
“Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Forum Klarifikasi dan Sanksi Organisasi
Sementara itu, Ketua BEM FHUI menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku dalam sebuah forum di auditorium kampus.
Forum tersebut bertujuan memberi ruang bagi korban yang ingin menerima permohonan maaf secara langsung.
Meski demikian, ia mengakui para korban merasakan kekecewaan dan kemarahan atas tindakan para pelaku.
Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat.
Sorotan pada Etika dan Ruang Digital
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan ruang digital, khususnya di kalangan mahasiswa.
Selly menegaskan negara harus memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif, termasuk dalam mengawasi potensi penyalahgunaan teknologi.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
“Hukum harus ditegakkan, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (*)
