Umum
Trending

FH Unmul dan BRWA Gelar Diskusi Publik, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

VONIS.ID –  Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur–Kalimantan Utara menggelar Diskusi Publik di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan ini bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur”

Diskusi publik ini menjadi dialog strategis yang mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat komitmen bersama terhadap pengakuan dan pelindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.

Selain itu ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Perguruan tinggi mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui dukungan terhadap penguatan hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

Hukum Adat Jadi Bagian Penting Pembangunan Nasional

Dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Herdiansyah Hamzah, menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional.

Oleh karenanya, hal ini harus dikaji secara akademik.

“Isu pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang harus dikaji secara akademik sekaligus diperjuangkan secara nyata melalui sinergi lintas sektor,” ujar Herdiansyah Hamzah.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, serta Kepala BRWA Kalimantan Timur, Isna Ayunda turut hadir dalam forum tersebut.

Tantangan Pengakuan Wilayah Adat

Diskusi juga menghadirkan tokoh adat Benedictus Beng Lui yang menyoroti tantangan di lapangan.

Ia menyampaikan perspektif Masyarakat Adat mengenai tantangan mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah arus pembangunan.

“Kami menghadapi tekanan besar dalam mempertahankan wilayah adat di tengah ekspansi pembangunan. Pengakuan hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keberlangsungan ruang hidup kami,” ungkap Benedictus.

Tidak hanya membahas aspek pengakuan dan pelindungan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan Masyarakat Adat sebagai bagian integral dari pembangunan yang adil dan inklusif.

Pemberdayaan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas Masyarakat Adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan maupun implementasi pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur.

Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dan kalangan akademisi dalam advokasi, penelitian, serta gerakan sosial yang berpihak pada hak-hak Masyarakat Adat.

(*)

Show More
Back to top button