HukumNusantara

Mengajar di Untag Samarinda, Andi Harun Ajak Mahasiswa Kritis Terhadap Kebijakan Publik

VONIS.ID  – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmennya dalam dunia akademik dengan kembali mengajar pada Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Ia hadir sebagai dosen pengajar dalam kuliah bertema “Politik Hukum Pembangunan Daerah: Antara Otonomi, Tata Kelola, dan Keadilan Sosial”.

Kegiatan perkuliahan berlangsung di Gedung Zoom Meeting Untag Samarinda dan diikuti mahasiswa secara hybrid, baik secara langsung di kelas maupun melalui platform daring Zoom Meeting.

Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial

Dalam pemaparannya, Andi Harun menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari fungsi sosialnya.

Ia menyebut hukum harus bekerja sebagai instrumen perubahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pembangunan daerah bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi bagaimana hukum mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, distribusi kekayaan alam yang adil, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Harun di hadapan mahasiswa.

Ia menjelaskan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial atau law as a tool of social engineering yang pertama kali diperkenalkan oleh Roscoe Pound, lalu dikembangkan lebih jauh dalam pemikiran hukum progresif oleh Satjipto Rahardjo.

Kritik terhadap Formalisme Hukum

Andi Harun juga mengajak mahasiswa memahami evolusi teori hukum, mulai dari natural law, positivisme hukum, hingga Critical Legal Studies (CLS) yang mengkritik hukum formalistik.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks peraturan semata.

Menurutnya, implementasi hukum di lapangan harus menjadi perhatian utama.

Dalam konteks tersebut, ia merujuk pada pemikiran Mahfud MD yang menekankan pentingnya melihat perilaku hukum atau behavior of law, bukan hanya norma tertulis.

Sistem Hukum dan Dinamika Pemerintahan

Lebih lanjut, Andi Harun mengulas teori sistem hukum dari Lawrence Friedman yang membagi hukum ke dalam tiga komponen utama, yakni substansi, struktur, dan budaya hukum.

Ia menjelaskan bahwa ketiga unsur tersebut harus berjalan seimbang agar sistem hukum dapat bekerja efektif dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam sesi kuliah, mahasiswa juga diajak menelusuri sejarah politik hukum Indonesia sejak masa kolonial Belanda, termasuk kebijakan Indische Staatsregeling dan Mijnwet 1899 yang mengatur penguasaan sumber daya alam oleh pemerintah kolonial.

Andi Harun menjelaskan bahwa jejak sentralisasi pada masa kolonial masih berpengaruh dalam struktur hukum Indonesia hingga kini.

Ia kemudian membandingkan dengan perubahan besar pada era Reformasi yang melahirkan kebijakan desentralisasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga memaparkan tiga bentuk kewenangan pemerintahan, yakni atribusi, delegasi, dan mandat, sebagai dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dorong Mahasiswa Kritis

Di akhir kuliah, Andi Harun mendorong mahasiswa untuk terus bersikap kritis terhadap kebijakan publik dan memahami sejarah sistem hukum Indonesia secara komprehensif.

“Mahasiswa hukum harus mampu membaca arah kebijakan negara, bukan hanya dari bunyi pasal, tetapi juga dari konteks sosial dan politik yang melingkupinya,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi akademik Andi Harun di luar tugasnya sebagai kepala daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pemerintahan dan dunia pendidikan hukum di Samarinda. (*)

Show More
Back to top button