
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang diduga diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, bersama sejumlah pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pengusaha di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Selasa (23/6).
Nabil hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai pengelolaan batu bara serta dugaan penerimaan sejumlah uang berdasarkan volume produksi batu bara.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari penerimaan tersebut.
KPK berupaya mengungkap pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pembayaran maupun distribusi dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain Nabil, KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, pengusaha batu bara Mohd. Said Amin, ASN BPKAD Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.
Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Mereka terdiri atas Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi, Indah Nurgusrianty, dan Nyarmiatik. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi yang tidak hadir tersebut.
KPK Kembangkan Perkara Rita Widyasari
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Penyidik juga menduga Rita menyamarkan penerimaan tersebut sehingga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rita pada 3 Juni 2025 bersamaan dengan pemeriksaan pengusaha Robert Priantono B.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sedang berjalan.
Rita sebelumnya pernah menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018 menyatakan dirinya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek di Kukar. (*)
