
VONIS.ID – Perjuangan mencari keadilan membawa Misran Toni, masyarakat adat sekaligus pejuang lingkungan dari Muara Kate, Kalimantan Timur (Kaltim), hingga ke Jakarta, mulai dari Selasa (23/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026).
Bersama Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR), ia mendatangi sejumlah lembaga negara untuk melaporkan dugaan rekayasa kasus, pelanggaran HAM, dan dugaan pelanggaran etik dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Mereka mengajukan pengaduan dan audiensi kepada Mabes Polri, Kementerian HAM RI, Komnas HAM RI, serta Kompolnas RI terkait dugaan rekayasa kasus yang menimpa Misran Toni dalam perkara penyerangan Posko Tolak Hauling Batubara PT Mantimin Coal Mining.
Perkara tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang membebaskan Misran Toni dari tuntutan Kejaksaan Negeri Paser yang menuduhnya sebagai pelaku penyerangan.
Dalam peristiwa itu, masyarakat adat Muara Kate, Anson, mengalami luka berat dan Rusel Totin, pejuang lingkungan lainnya, meninggal dunia.
Meski pengadilan membebaskan Misran Toni, Kejaksaan Negeri Paser tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, menurut TAKAR, kepolisian belum kembali membuka penyidikan untuk mengungkap pelaku sebenarnya dalam peristiwa tersebut.
Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemeriksaan ke Mabes Polri dan Kementerian HAM
Pada hari pertama berada di Jakarta, Misran Toni mendatangi Mabes Polri dan Kementerian HAM RI.
Ia meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap kasus yang menjerat dirinya serta memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Polres Paser.
Misran Toni menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses pemeriksaan, termasuk dugaan pemberian minuman keras saat pemeriksaan serta adanya tekanan agar dirinya mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
“Saya meminta Kapolri memberikan atensi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. Saya mengalami proses yang menurut saya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Misran Toni melalui rilis pers yang diterima media ini.
Di Kementerian HAM RI, Misran Toni melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak atas proses peradilan yang adil dan hak untuk diperlakukan secara manusiawi selama menjalani proses hukum.
Komnas HAM Terima Aduan Dugaan Perlakuan Tidak Manusiawi
Pada Rabu, (24/6/2026), Misran Toni bersama TAKAR mendatangi Komnas HAM RI.
Pengaduan tersebut diterima oleh Saurlin P. Siagian, S.Sos., M.A., Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan.
Dalam pertemuan itu, Misran Toni menyampaikan dugaan perlakuan tidak manusiawi selama menjalani penahanan.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama enam hari tanpa alasan yang jelas serta tidak mendapatkan akses bagi keluarga untuk menjenguk.
Selain perkara yang menimpanya, Misran Toni juga menyampaikan persoalan masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang terkait aktivitas hauling mineral dan batubara PT Mantimin Coal Mining yang menggunakan jalan umum.
Menurutnya, aktivitas tersebut telah berdampak pada kehidupan masyarakat, mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga hilangnya rasa aman dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Suarakan Perkara di Aksi Kamisan Jakarta
Pada Kamis (25/6/2026) Misran Toni turut hadir dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara Jakarta.
Bersama Wartalinus dan Asfiana, warga yang terdampak jalan hauling batubara di Kabupaten Paser, Misran Toni menyampaikan kepada publik mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya serta dampak aktivitas hauling mineral dan batubara terhadap ruang hidup masyarakat.
Maria Sumarsih, pejuang keadilan Aksi Kamisan, memberikan dukungan kepada Misran Toni dan masyarakat Batu Kajang-Muara Kate.
“Perjuangan melawan ketidakadilan adalah kewajiban. Segala bentuk penindasan terhadap masyarakat, termasuk oleh aparat, tidak boleh terjadi,” kata Maria Sumarsih.
Kompolnas Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Polri
Pada Jumat (26/6/2026), Misran Toni mendatangi Kompolnas RI sebagai lembaga terakhir dalam rangkaian pengaduannya di Jakarta.
Dalam audiensi bersama Bagian Penerimaan dan Analisis SKM Kompolnas RI, Misran Toni melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh Polres Paser dan penyidik terkait.
Ia mengadukan dugaan tindakan kekerasan terhadap pendamping hukum saat mendampingi dirinya setelah masa penahanan penyidikan berakhir, serta dugaan tekanan terhadap saksi agar memberikan keterangan yang sesuai dengan arahan penyidik.
TAKAR berharap seluruh lembaga negara yang menerima laporan tersebut dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Terkait hal itu, TAKAR menyampaikan 4 permintaan kepada:
1. Kepala Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin agar pengusutan kasus yang terjadi di Muara Kate diusut secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi, serta memproses secara hukum Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan seluruh jajaran penyidik terkait yang telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling batubara dijalan Publik yang menyebabkan banyaknya kecelakaan hingga kematian, juga melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni
2. Ketua Kompolnas RI Budi Gunawan untuk memantau proses penyidikan kasus pembunuhan Rusel Totin supaya pengusutan secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi, serta mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum dan etik kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan jajaran penyidik terkait yang telah melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni;
3. Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, untuk melakukan pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin supaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak atas Peradilan yang adil benar-benar terwujud, serta menjadi sahabat pengadilan yang mendukung Misran Toni atas proses kasasi yang saat ini sedang dijalaninya;
4. Menteri HAM RI Natalius Pigai untuk memberikan perlindungan hukum bagi Misran Toni selaku masyarakat adat dan pejuang lingkungan Muara Kate, serta pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin, dan pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang yang terjadi akibat digunakannya jalan umum untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining. (redaksi)
