
VONIS.ID – Rencana penertiban penjualan BBM eceran atau Pertamini di Samarinda mendapat perhatian dari DPRD Samarinda.
Legislator meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan nasib masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha kecil tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Syaputra, mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat agar penertiban berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak sosial bagi pedagang maupun warga sekitar.
Menurut Samri, aspek keselamatan dan ketertiban umum memang harus menjadi perhatian utama.
Namun, pemerintah juga perlu memastikan proses penertiban tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Penataan Pertamini harus dilakukan secara bijak. Jangan sampai upaya menjaga ketertiban justru mengabaikan masyarakat yang selama ini mencari penghasilan dari usaha tersebut,” ujar Samri, Senin (6/7/2026).
Samri menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah pendampingan sebelum melakukan penindakan terhadap pedagang BBM eceran.
Ia mendorong adanya sosialisasi, pembinaan, serta solusi bagi warga yang terdampak kebijakan penertiban.
Ia menyebut, pemerintah harus menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang diterapkan dapat diterima oleh semua pihak.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Penertiban tidak cukup hanya dengan melarang atau menutup usaha, tetapi harus ada langkah yang membantu masyarakat,” tegasnya.
Samri menegaskan DPRD Samarinda mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Namun, ia meminta setiap tindakan tetap mengacu pada aturan serta mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Ia mengatakan, apabila keberadaan Pertamini terbukti mengganggu ketertiban umum atau melanggar ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran dan mengganggu kepentingan umum, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
