
VONIS.ID – Dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak penyidikan.
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim)menggeledah kantor Disdikbud Kukar beserta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Senin (6/7/2026).
Tim penyidik melakukan penggeledahan sejak pagi hingga malam hari.
Selain menyisir ruang kerja di kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, penyidik juga mendatangi beberapa lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran insentif selama periode 2020–2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan dana, rekening koran, serta delapan unit telepon seluler.
Penyidik juga memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf.
Penyidik Telusuri Mekanisme Pencairan
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri mekanisme pembayaran insentif guru dan ASN yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Penggeledahan kami lakukan di beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru maupun ASN di Disdikbud Kukar selama kurun waktu 2020 hingga 2025,” ujar Danang.
Menurut dia, penyidik menyita berbagai dokumen administrasi, dokumen pencairan dana, rekening koran, serta barang bukti elektronik guna memetakan aliran dana dan pola transaksi yang terjadi.
Danang menambahkan, penyidikan tidak hanya berfokus pada temuan lembaga auditor.
Tim penyidik juga mengembangkan fakta-fakta baru yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Ada dugaan penyimpangan lain di luar temuan auditor yang saat ini kami dalami. Penyidikan kami kembangkan sejak tahun 2020 sampai 2025 dan sejauh ini sudah menemukan benang merah yang menghubungkan rangkaian peristiwa tersebut,” katanya.
Dugaan Transaksi Capai Puluhan Miliar
Meski belum menetapkan nilai kerugian negara, Kejati Kaltim menduga nilai transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah transaksi yang diperiksa pun diperkirakan mencapai ribuan karena diduga terjadi dalam setiap tahapan pencairan insentif.
“Nilai kerugian masih dalam proses penghitungan. Namun, transaksi yang kami telusuri mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah yang sangat banyak karena diduga berlangsung berulang pada setiap proses pencairan. Pendalaman masih terus dilakukan sehingga belum dapat kami sampaikan secara rinci,” jelas Danang.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus berkembang untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
“Saya no comment, tanya langsung saja ke penyidik,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN di lingkungan Disdikbud Kukar. (*)
