
VONIS.ID – Komisi III DPR RI terus mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman menyampaikan target tersebut pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut dia, Komisi III akan memanfaatkan waktu efektif masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.
DPR Hanya Memiliki Delapan Minggu
Habiburokhman memperhitungkan masa reses dalam menentukan waktu pembahasan.
Setelah dikurangi masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan RUU tersebut.
Dalam waktu yang terbatas itu, Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda pembahasan.
Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, DPR akan membawa RUU Perampasan Aset ke Rapat Paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujar dia.
Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi III juga menyebut telah melakukan berbagai langkah untuk menyerap masukan masyarakat.
Hingga saat ini, komisi tersebut telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Selain itu, Komisi III telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset dapat menyerahkan konsep secara tertulis.
Menurut dia, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah terpetakan.
Tekankan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyusunan aturan yang cermat.
Dia menilai RUU tersebut perlu memiliki mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, aturan perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pemberantasan korupsi.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dengan target Desember 2026, Komisi III kini menghadapi waktu pembahasan yang relatif singkat untuk menyelesaikan seluruh tahapan sebelum RUU Perampasan Aset masuk ke rapat paripurna. (*)
