Hukum

Kasus Rektor Unsoed, KPK Dalami Peran Sekda Banyumas dan Guru SMA

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya jaringan yang diduga berperan dalam praktik pemerasan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dugaan itu mencuat setelah penyidik menggeledah enam lokasi, termasuk rumah sejumlah wakil rektor, ruang Sekda Banyumas, hingga rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.

Penggeledahan berlangsung secara maraton pada Rabu hingga Kamis, 9-10 September 2026.

Penyidik menyasar sejumlah lokasi yang diduga menyimpan informasi maupun bukti terkait perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menggeledah rumah Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor IV Unsoed.

Penyidik juga mendatangi rumah seorang dosen serta ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas.

“Serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan di lokasi rumah Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah salah satu dosen, serta ruangan Sekda Banyumas,” kata Budi, Jumat (11/9/2026).

KPK menduga Sekda Banyumas mengetahui praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Penyidik menduga pihak tersebut mengetahui adanya pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed.

“Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang kemudian diterima di Unsoed,” ujar Budi.

Guru SMA Diduga Jadi Pengepul Uang

Penyidik juga menggeledah rumah seorang guru SMA di wilayah Tasikmalaya.

KPK menduga guru tersebut berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed melalui jalur seleksi mandiri.

“Diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Budi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan praktik penitipan calon mahasiswa di Unsoed.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah para tersangka dan Kantor Rektorat Unsoed pada pertengahan Agustus.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan surat KPK yang mendorong perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK meminta Unsoed meningkatkan transparansi dalam seluruh tahapan penerimaan mahasiswa, mulai dari proses awal hingga akhir.

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka.

Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK kini masih mendalami peran masing-masing pihak serta alur pemberian uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri. (*)

Show More
Back to top button