Politik

PDIP Buka Suara soal Usulan Capres Minimal Didukung Dua Fraksi

VONIS.ID – PDI Perjuangan membuka ruang terhadap wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Namun, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil sikap karena pemerintah dan DPR belum menyampaikan naskah akademik serta draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai usulan itu tidak menjadi persoalan dari sisi praktik pemerintahan.

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja,” ujar Deddy, Minggu (20/9/2026).

Deddy menilai persyaratan dukungan minimal dua partai atau fraksi dari sisi praktis tidak menjadi persoalan.

Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Menurut dia, presiden membutuhkan dukungan politik di parlemen agar dapat menjalankan program pemerintahan secara efektif.

Karena itu, calon presiden yang tidak memiliki dukungan partai di DPR berpotensi menghadapi kendala ketika menjalankan pemerintahan.

“Negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” kata Deddy.

Singgung Peserta Pemilu

Selain persoalan dukungan di parlemen, Deddy menyoroti ketentuan dalam undang-undang mengenai peserta pemilu.

Ia menyebut aturan yang berlaku masih menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu.

Deddy juga menilai persyaratan dukungan tersebut berpotensi membatasi jumlah pasangan calon yang maju dalam pemilihan presiden.

Menurutnya, kondisi itu dapat berdampak pada biaya penyelenggaraan pemilu sekaligus dinamika kampanye.

“Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar,” ujarnya.

Surya Paloh Ungkap Usulan Dua Fraksi

Wacana dukungan minimal dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Ia mengaku mendengar adanya masukan agar model presidential threshold diubah dengan menetapkan pasangan capres minimal memperoleh dukungan dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh, Sabtu (19/9/2026).

Paloh menilai model tersebut memiliki kemiripan dengan ketentuan presidential threshold sebelum adanya perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, ia mengatakan tidak mempermasalahkan usulan tersebut.

Deddy kembali meminta publik menunggu proses pembahasan.

Ia mengatakan PDIP akan melihat naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap lebih lanjut. (*)

Show More
Back to top button